NASKAH AKADEMIK
PERATURAN DESA PASTAP JULU
TENTANG PERLINDUNGAN SATWA LIAR
Oleh: Ir. Fachrur Razi, M.Si.
Staf Pengajar Universitas Al-Wasliyah Medan
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa memiliki kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat yang dapat dilaksanakan oleh desa melalui penggunaan anggaran dana desa.
Kewenangan desa tersebut meliputi:
- kewenangan berdasarkan asal usul desa;
- kewenangan lokal berskala desa;
- kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
- kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pelaksanaan kewenangan berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa duatur dan diurus oleh Desa, sedangkan pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota diurus oleh Desa.
Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, maka Kepala Desa memiliki kewenangan antara lain:
- membina kehidupan masyarakat desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian desa serta memadukannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
- mengembangkan sumber pendapatan desa; dan
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya Kepala Desa memiliki beberapa kewajiban antara lain:
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Pelaksanaan kewenangan-kewenangan dan tugas kewajiban tersebut dapat dikembangkan oleh Desa untuk hal-hal spesifik lainnya, termasuk mengatur perlindungan terhadap satwa liar yang hidup di sekitar desa.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini juga menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa.
Otonomi Desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat .
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menyebutkan bahwa salah satu kewenangan Kepala Desa adalah menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Desa dibuat dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan dapat pula merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta tak boleh atau dilarang bertentangan dengan Kepentingan umum dan atau Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Desa ini menegaskan betapa sangat besarnya kewenangan Desa, yakni memiliki otonomi atau kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dalam kaitan kewenangan ini maka penyusunan Peraturan Desa dibuat dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan Desa dan menindaklanjuti ketentuan Peraturan diatasnya yang sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat. Dengan kata lain dapat diartikan bahwa Desa mempunyai kewenangan mengatur banyak hal mengenai manusia, lingkungan, interaksi antara manusia dan lingkungannya serta semua masalah yang timbul akibat terjadinya interaksi tersebut. Pengaturan banyak hal ini yang berwujud dalam Peraturan Desa itu dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan di atasnya.
Interaksi antara manusia dengan manusia mau pun dengan lingkungannya, selain memberi manfaat tetapi sering pula menimbulkan masalah. Masalah yang timbul karena interaksi diselesaikan melalui kebiasaan turun temurun atau menurut adat-istiadat yang lazim disebut sebagai kearifan lokal yang tercermin pada pengetahuan dan teknologi yang digunakan.
Saat ini, seiring dengan kemajuan perkembangan pengetahuan dan teknologi, kearifan lokal mulai tergerus dan ditinggalkan oleh masyarakat. Akibatnya, nilai-nilai luhur dalam mengatur dan menyelesaikan masalah di desa tidak lagi menarik untuk dipahami dan diterapkan oleh generasi sekarang. Karena itu, Peraturan Desa sebagai manifestasi dari otonomi desa menjadi solusi alternatif untuk revitalisasi dan akomodasi nilai-nilai luhur untuk mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada di desa.
Dari berita-berita yang dilansir oleh media massa dapat dibaca bahwa banyak sekali desa-desa di Indonesia membuat Peraturan Desa dengan berbagai isu penting, seperti Peraturan Desa yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Juga, Peraturan Desa yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang didalamnya terdapat Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten kepada Desa yang diterima secara rutin setiap tahun oleh Pemerintah Desa. Sebaliknya, tidak terlalu banyak diberitakan adanya Peraturan Desa yang berkaitan dengan masalah-masalah spesifik yang terkait dengan isu-isu global dan menarik perhatian yang luas dari publik, seperti isu pengendalian peredaran narkoba, isu penguasaan dan kepemilikan tanah, isu pencegahan kerusakan lingkungan dan sebagainya. Termasuk pula isu perlindungan satwa liar karena lokasi desa berdekatan dengan kawasan konservasi.
Terkait dengan Peraturan Desa tentang Perlindungan Satwa Liar maka keberadaan peraturan dan penegakannya akan mendorong tercapainya penguatan terhadap penjatuhan sanksi yang diharapkan berkontribusi untuk mengurangi perlakuan buruk terhadap satwa liar, yang akan berdampak pada pemulihan Spesies, pemulihan Ekosistem dan Pemulihan Lingkungan, termasuk pada Desa Pastap Julu.
Desa Pastap Julu berdiri pada tahun 1900 dengan dirintis oleh 13 kepala keluarga yang masih memiliki hubungan persaudaran. Pada awalnya, desa yang berada di lembah dua bukit yang terletak di pinggir Sungai Aek Manis ini masih berada di bawah naungan Raja Pastap yang berada di Desa Pastap yang berjarak sekitar 3 kilometer dari Desa Pastap Julu, dan sejak tahun 1937 Raja Pastap memberi kepercayaan kepada Mangaraja Bangun untuk memerintah di Desa Pastap Julu.
Luas wilayah Desa Pastap Julu sekitar 251,67 Ha dengan rasio luas terhadap Kecamatan Tambangan seluas 1,59 persen dan memiliki batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Desa Hutatinggi/Hutanamale.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pastap
- Sebelah barat berbatasan dengan Padang Sangkar/Angin
- Sebelah timur berbatasan dengan Pastap Jae.
Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, selangkah, demi selangkah masyarakat Desa Pastap Julu mulai dan terus membangun di bawah kepemimpinan kepala-kepala desa hingga saat ini.
Dalam perkembangannya, kepala-kepala desa yang memimpin Desa Pastap Julu melakukan pembangunan-pembangunan seperti: jalan penghubung antar desa, madrasah, surau dan mesjid, poliklinik desa (polindes), pos pelayanan kesehatan terpadu (posyandu), pembangunan tali air dan sebagainya.
Menurut data BPS Kecamatan Tambangan dari hasil pendataan tahun 2020, jumlah penduduk Desa Pastap Julu sebanyak 499 jiwa dengan kepadatan 198 jiwa/Km. Komposisi penduduk terdiri dari laki-laki sebanyak 236 jiwa dan perempuan sebanyak 263 jiwa. Sedangkan jumlah rumah tangga yang ada sebanyak 101 KK dengan rata-rata anggota keluarga sebesar 4,6 orang.
Desa Pastap Julu memiliki topografi lembah berbukit yang dilewati oleh aliran sungai Aek Mais dengan ketinggian 800 m di atas permukaan laut. Suhu lingkungan Desa Pastap Julu berkisar antara 27° – 30° C dengan curah hujan rata-rata 2000-3000 mm/tahun. Topografi desa yang berlereng dan dengan tutupan hutan Taman Nasional Batang Gadis yang masih baik memungkinkan terbentuknya daerah tangkapan air sehingga banyak air yang tersimpan sehingga debit air sungai maupun anak sungai yang ada di Desa Pastap Julu cenderung stabil.
Dengan lahan yang subur, Desa Pastap Julu merupakan desa penghasil kemiri dan hasil kebun lainnya karena pohon kemiri menyebar di beberapa titik perbukitan yang mengelilingi desa yang pada ujung selatan barat daya Kecamatan Tambangan ini berbatasan langsung dengan hutan. Namun, meski Pastap Julu memiliki 5 Kelompok Tani dengan 125 anggota namun dianggap kurang berperan aktif dalam mendorong anggota dan kelompok itu sendiri ke arah yang lebih baik dan lebih maju. Cukup banyak lahan kebun masyarakat yang kurang dikelola dengan baik terutama kebun tanaman keras seperti karet dan kakao. Beberapa warga menyatakan karena kurangnya modal usaha masyarakat serta keterbatasan pengetahuan teknis budidaya, sehingga produksi hasil pertanian/perkebunan masyarakat tidak begitu signifikan memberikan nilai tambah yang tinggi bagi perekonomian masyarakat desa.
Masyarakat Desa Pastap Julu saat ini hampir dapat dikatakan tidak ada lagi yang memiliki ternak. Hal ini terjadi karena lahan dengan topografi berlereng, yang kurang mendukung untuk ternak seperti kambing atau kerbau sehingga pada umumnya hewan ternak yang ada saat ini hanya berupa ayam kampung.
Saat ini, Desa Pastap Julu sangat dikenal sebagai desa wisata bernama Desa Wisata Bara Indah Permai. Desa Wisata Bara Indah Permai Pastap Julu memiliki lokasi yang strategis karena berfungsi sebagai desa penyangga dalam Pembinaan Konservasi Alam Taman Nasional Batang Gadis (TNGB). Selain itu, desa wisata ini juga merupakan mitra dari Lembaga Pengelolaan Wisata dalam mengembangkan potensi wisata yang berada di desa Pastap Julu.
Daya tarik wisata yang terdapat di desa ini berupa air terjun, lubuk larang, River tubing, Camping ground dan Outbond, Jungle Training, Agricultural Education, dan menara pandang. Dari sisi produk, desa wisata desa ini juga memiliki kuliner khas yaitu gula aren dan kopi Mandailing. Dalam mendukung aktivitas wisata, para pengunjung dilayani dengan fasilitas berupa toilet umum, ruang ganti, musholla, dan cafe. Pada tahun 2021, Pastap Julu terpilih sebagai desa terbaik di Kabupaten Mandailing Natal dan termasuk nominasi 300 desa ekowisata dari sekitar 1800-an desa se-Indonesia.
Pengembangan ekowisata terus dilakukan dibawah kepemimpinan Kepala Desa Pastap Julu dan Pemerintah Daerah serta membangun kerjasama dengan berbagai instansi terkait seperti Balai TNBG dan Kementerian Pariwisata dan Usaha Kreatif untuk menghasilkan dampak positif berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelestarian Taman Nasional Batang Gadis. Untuk tujuan ini, Kepala Desa dan warga telah mengusulkan model pemberdayaan Desa Pastap Julu berupa pelatihan dan pendampingan masyarakat untuk mengolah gula semut, jamur tiram, dan ikan nila. Program ini akan bermitra dengan Dinas Pertanian Madina dan Dinas Perdagangan Madina. Selain itu, program pengembangan ekowisata berupa arung jeram dan air terjun yang bermitra dengan Dinas Pariwisata Madina. Ada juga usulan program perbaikan akses jalan bersama Dinas PUPR Madina.
Dengan berkembangnya Desa Pastap Julu sebagai destinasi wisata ekologi yang dikunjungi oleh wisatawan maka muncul pula sedikit kekkhawatiran terkait keberadaan satwa liar di sekitar desa dan di dalam taman nasional.
B. Permasalahan
Menurut beberapa warga Desa Pastap Julu, keberadaan satwa liar di sekitar desa seperti harimau cenderung jarang terlihat. Mulai tahun 1960-an dan bahkan tahun 2006 diduga sudah tidak ada lagi satwa liar tersebut. Hal ini, diduga karena semakin banyaknya lahan hutan yang dibuka untuk perkebunan dan pemukiman. Demikian juga halnya dengan populasi rusa yang sejak tahun 2000-an cenderung menurun dan tidak ada lagi sejak tahun 2009. Namun, sejak tahun 1990-an populasi babi hutan dan kera populasinya cenderung semakin bertambah sampai sekarang ini. Sedangkan satwa burung, sampai sekitar 2005 masih cukup banyak terlihat, meski dapat dikatakan cenderung menurun dari waktu ke waktu. Dalam hal ini, adanya Peraturan Desa tentang Perindungan Satwa Liar menjadi sangat layak untuk diwujudkan.
Dari hasil pengamatan dan diskusi dengan beberapa warga masyarakat, bahwa di Desa Pastap Julu telah terjadi perubahan kondisi lingkungan yang mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung kehidupan masyarakatnya dan Desa sekitarnya.
Secara umum permasalahan yang timbul dan berdampak pada perubahan kondisi lingkungan alam dan sosial masyarakat, disebabkan oleh beberapa kenyataan seperti di bawah ini:
- Masyarakat menarik manfaat dari jasa ekologis TNBG berupa sungai- sungai dengan aliran air jernih dan bersih untuk memenuhi kebutuhan air minum, mandi-cuci dan irigasi pertanian.
- Masyarakat menarik manfaat ekonomi dari keberadaan atraksi alam TNBG sebagai potensi pariwisata yang beragam seperti sungai dan air terjun berair jernih, hutan yang asri, berikut aneka satwa dan tumbuhan yang hidup di dalamnya.
- Masyarakat membangun kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan yang disepakati.
- Masih ada secara perorangan, warga masyarakat dan pihak-pihak lain yang berinteraksi langsung dengan potensi taman nasional yang berdampak pada menurunnya populasi flora dan fauna taman nasional, secara ilegal atau dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
Secara khusus, interaksi langsung yang dilakukan secara sembunyi- sembunyi dan tanpa pembenaran dari peraturan, berdampak pada menurunnya populasi satwa liar bahkan mengakibatkan kepunahan. Interaksi ini tentu harus dibatasi, dicegah atau dihentikan.
Upaya pembatasan, pencegahan atau penghentian tindakan yang berdampak pada penurunan populasi bahkan kepunahan satwa liar dapat dilakukan dengan adanya Peraturan Desa yang dibuat untuk maksud tersebut.
C. Tujuan dan Sasaran Penulisan
Penulisan naskah akademik ini dimaksudkan untuk memberikan landasan akademik atas penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Perlindungan Satwa Liar.
Tujuan Umumnya adalah :
- Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Perlindungan satwa Liar, yang mendorong pada upaya-upaya untuk melindungi dan menjaga kelestarian lingkungan.
- Melakukan kajian terhadap arti penting Rancangan Peraturan Desa tentang Perlindungan Satwa Liar.
- Memberikan landasan bagi Desa untuk melakukan upaya-upaya konservasi jenis, spesies dan habitat satwa liar.
Peraturan Desa yang hendak disusun ini tentu tidak mungkin dimuati ketentuan pengaturan pada semua hal yang terkait dengan satwa liar dengan segala aspek yang ada didalamnya, karena ada beberapa aspek yang belum bisa diatur secara tegas. Ketidakmungkinan ini karena mempertimbangkan beberapa faktor, seperti: kapasitas Pemerintahan Desa, kondisi sosial budaya masyarakat, ketentraman dan ketertiban, urgensi/kemendesakannya, serta eksekusi penerapannya di lapangan.
Secara Khusus, naskah akademik ini menjadi panduan untuk menyusun Peraturan Desa tentang Perlindungan Satwa Liar. Jika perlindungan satwa liar tidak dilakukan maka pada gilirannya satwa liar di alam akan hilang sehingga perlakuan terhadap keadaan ini, akan:
- Membutuhkan perawatan jangka panjang, rehabilitasi, dan reintroduksi ke alam.
- Merusak kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah melindungi spesies terancam punah.
- Mengurangi kemampuan bertahan hidup spesies terancam punah.
- Mengurangi akses publik terhadap manfaat ekosistem, seperti wisata alam.
Adapun sasaran pengaturan yang dijelaskan dalam naskah akademik ini mencakup :
- Memberikan kejelasan pengaturan terhadap upaya-upaya untuk menjaga dan melindungi kelestarian satwa liar.
- Memberikan kejelasan pengaturan terhadap pemeliharaan dan pemanfaatan satwa liar agar dapat lestari, berkembang baik seiring dengan upaya menyejahterakan masyarakat.
- Menghidupkan dan melestarikan kembali kearifan lokal dengan tata nilai positifnya yang sudah ada di masyarakat yang mendukung pada upaya pelestarian satwa liar.
D. Metode dan Pendekatan Penulisan
Dalam penulisan naskah akademik ini, metode dan pendekatan yang digunakan adalah melalui pengamatan di lapangan dan studi literatur, wawancara dengan warga desa yang selanjutnya didiskusikan yang hasilnya kemudian dikomunikasikan dalam forum musyawarah dengan lembaga Desa.
Adapun sistematika penulisan naskah akademik ini, adalah sebagai berikut:
a. Bagian pertama:
- Sampul depan /cover,
- Kata Pengantar,
- Daftar
b. Bagian Kedua :
- Bab 1 Pendahuluan, terdiri dari : (1) Latar Belakang; (2) Permasalahan; (3) Tujuan dan Sasaran Penulisan; (4) Metode dan Pendekatan Penulisan;
- Bab 2 Analisis dan Kajian Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan materi yang akan diatur dalam Peraturan Desa tentang Perlindungan Satwa liar;
- Bab 3 Ruang Lingkup Pengaturan Naskah Akademik Peraturan Desa yang terdiri dari : (1) Ketentuan umum; (2) Materi pokok yang akan diatur; (3) Ketentuan Penutup.
c. Bagian Ketiga :
- Bab 4 Penutup, yang menguraikan saran atau rekomendasi.
d. Bagian Keempat :
- Daftar Pustaka, yang berupa senarai bahan-bahan utama yang menjadi bacaan dan disusun secara alfabetis.
BAB II
Analisis dan Kajian Peraturan Perundang-undangan
A. Aspek Filosofis Logis
Alam semesta beserta seluruh isinya adalah makhluk ciptaan Tuhan. Seluruh ciptaan Tuhan, dalam hal ini unsur-unsur alam semesta terutama manusia, hewan, tumbuhan, berikut tempat hidup (habiat dan ekosistem) berinteraksi satu sama lain mengikuti fitrah kemakhlukannya. Interaksi antar makhluk dengan segala potensinya meniscayakan perlunya harmonisasi agar keberlanjutan kehidupan berjalan baik.
Manusia dengan potensi akal-budi memiliki kelebihan yang memungkinkannya untuk memanfaatkan atau mengendalikan yang lain, namun berpotensi pula menimbulkan konflik karena bertindak berlebihan sehingga merusak atau merugikan yang lain. Karena itu, diperlukan peraturan praktis agar manusia konsisten berpeilaku atau bertindak tidak merusak atau merugikan yang lain.
Dalam hal, interaksi dengan satwa liar, semestinya:
- Manusia tidak memiliki hak untuk memusnahkan atau mengeksploitasi satwa secara tidak manusiawi.
- Merupakan tugas manusia untuk menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk kesejahteraan.
- Manusia tidak boleh memperlakukan satwa buruk atau menjadi sasaran tindakan kejam.
- Jika manusia harus membunuh satwa karena desakan kebutuhan maka hal itu harus dilakukan dengan segera dan tanpa menimbulkan penderitaan pada satwa bersangkutan.
- Semua satwa liar berhak atas kebebasan di lingkungan alaminya, baik darat, udara, atau air, dan harus dibiarkan berkembang biak.
- Semua satwa liar yang dilatih dan dipekerjakan berhak atas batasan waktu dan intensitas kerja yang wajar, memperoleh makanan, serta istirahat.
Aspek filosofis di atas dapat menjadi tuntunan pemikiran untuk mengkaji secara mendalam peraturan perundang-undangan yang relevan.
B. Aspek Juridis Normatif
Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah telah mengeluarkan beberapa regulasi/kebijakan yang mengatur tentang satwa liar yang bersumber pada undang-undang, antara lain:
- Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 Tentang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang RI No 41 Tahun 2014 Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Undang-undang di atas selanjutnya diturunkan menjadi peraturan- peraturan dengan sasaran tertentu agar dapat dilaksanakan, antara lain:
- Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
- Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
- Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
- Peraturan Pemerintah RI No. 13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomr 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Keputusan Presiden RI No. 4 Tahun 1993 Tentang Satwa dan Bunga Nasional;
- Keputusan Menteri Kehutanan 26/Kpts-II/1994 Tentang Pemanfaatan Jenis Kera Ekor Panjang (Macaca Fascicularis), Beruk (Macaca nemestrina) dan Ikan Arowana (Scleropages formosus) Untuk Keperluan Eksport Kepmen Kehutanan dan Perkebunan No. 104/KPTS-II/2000 Tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar dan Menangkap Satwa Liar;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Nomor 106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan KehutananNomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi;
Pada aras undang-undang, substansi materi yang dapat dipedomani dalam menyusun Peraturan Desa tentang Perlindungan Satwa Liar, adalah adanya:
- Ketentuan umum yang menjelaskan tentang defenisi atau batasan pengertian yang penting dalam undang-undang tersebut. Ketentuan umum ini menjadi pengertian yang tidak bisa dirobah pada uraian-uraian selanjutnya sepanjang undang-undang itu masih berlaku.
- Hak asasi dan hak konstitusional setiap warga negara terkait dengan lingkungan hidup, kehutanan, ekosistem sumberdaya alam hayati, kehutanan serta peternakan dan kesehatan yang menjadi sumber utama dan penunjang kehidupan banyak makhluk sehinga hak-hak ini tidak boleh diabaikan, dilanggar, direbut dan dihilangkan.
- Pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, ekosistem sumbedaya alam hayati, serta peternakan dan kesehatan harus dilakukan dengan berasaskan adanya tanggung jawab Negara, menjamin keberlanjutan proses dan produknya serta berasaskan keadilan bagi semua makhluk hidup.
- Pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, ekosistem sumbedaya alam hayati, serta peternakan dan kesehatan harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan perinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
- Pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, ekosistem sumbedaya alam hayati, serta peternakan dan kesehatan menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional yang harus dilaksanakaan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah dengan mempertimbangkan batas-batas daya dukung dan daya tampung sumber-sumber kehidupan, agar terwujud pembangunan yang berkelanjutan.
- Perlunya mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana untuk menyelesaikan permasalahan, konflik atau sengketa secara tranparan, partisipatif, akuntabel dan adil.
Pada aras peraturan di bawah undang-undang yang dapat dijadikan pedoman untuk menyusun Peraturan Desa tentang Perlindungan Satwa Liar, adalah:
- Penguasaan sumber-sumber kehidupan diselenggarakan oleh Pemerintah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Peraturan perundang-undangan.
- Wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber-sumber kehidupan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah propinsi, Pemerintah kabupaten dan Pemerintah Desa.
- Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber-sumber kehidupan, adalah:
- Mengelola sumber-sumber kehidupan di wilayah Desa yang belum dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau Pemerintahan diatasnya dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan umum.
- Menjaga efektifitas, efesiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya kehidupan yang menjadi kewenangannya.
- Memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari warga Desa yang berasal sumber-sumber kehidupan di sekitar desa.
- Memperhatikan kepentingan Desa lain dalam melaksanaan pengelolaan sumber daya kehidupan di wilayahnya.
BAB III
Ruang Lingkup Pengaturan Naskah Akademik Peraturan Desa
A. Ketentuan Umum
- Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yag dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat BPD bersama Kepala
- Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
- Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
- Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
- Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
- Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
- Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
- Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabel-variabel iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
- Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
- Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
- Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
- Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara.
- Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang di pelihara oleh manusia.
- Satwa liar dilindung adalah jenis satwa baik hidup maupun mati serta bagian-bagiannya yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi,
- Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan atau satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.
B. Ruang Lingkup dan Isi Pengaturan
Ruang lingkung dan isi pengaturan Peraturan Desa tentang Perlidungan satwa liar setidak-setidaknya memuat substansi sebagai berikut :
- Larangan bagi setiap orang dan warga yang menembak dan menjerat satwa liar dan burung.
- Sanksi bagi setiap orang dan warga yang melakukan penembakan dan menjerat satwa liar dan burung.
- Kewajiban bagi warga untuk menjaga dan melestarikan satwa.
- Kewajiban bagi setiap orang dan warga untuk melaporkan bila melihat penembakan dan penjeratan burung dan atau satwa liar.
- Kewajiban bagi setiap orang dan warga untuk melepaskan kembali burung/satwa liar yang dilestarikan.
- Kewajiban bagi Pemerintah Desa untuk menjaga dan melindungi, atau melestarikan serta merehabilitasi habitat dan ekosistem satwa liar dan burung di sekitar desa.
BAB IV
Penutup
Saran/Rekomendasi
- Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa Pastap Julu tentang Perlindungan Satwa Liar hendaknya dapat memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan desa sekitar.
- Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa Pastap Julu tentang Perlindungan Satwa Liar hendaknya pelibatan dan partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara langsung.
- Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa Pastap Julu tentang Perlindungan Satwa Liar hendaknya disiapkan dan diikuti dengan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Desa yang nantinya akan ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik Kabupaten Mandailing Natal, 2021. Kecamatan Tambangan Dalam Angka 2021.
Lubis, Zulkifli, 2005 Dari Hutan Rarangan Ke Taman Nasional “Potret Komunitas Lokal di Sekitar Taman Nasional Batang Gadis”, USU Press, Medan.
Keputusan Presiden RI No. 4 Tahun 1993 Tentang Satwa dan Bunga Nasional.
Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 26/Kpts-II/1994 Tentang Pemanfaatan Jenis Kera Ekor Panjang (Macaca Fascicularis), Beruk (Macaca nemestrina) dan Ikan Arowana (Scleropages formosus) Untuk Keperluan Eksport.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI No. 104/KPTS-II/2000 Tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar dan Menangkap Satwa Liar.
Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Peraturan Pemerintah RI No. 13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis TumbuhanDan Satwa Yang Dilindungi.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomr 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tim Inisiator Kolaborasi Pengelolaan Taman Nasional Batang Gadis, 2005. NASKAH KEBIJAKAN : Bersama Membangun Kolaborasi Pengelolaan Ekosistem Taman Nasional Batang Gadis. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing – Natal Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara II Conservation International – Indonesia Yayasan Batang Gadis Konsorsium BITRA [Bitra Indonesia , Walhi Sumatera Utara, Pusaka, Samudra].
Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 Tentang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang RI No 41 Tahun 2014 Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.